Hutang pinjol riba

Edumuslim.com - Hutang riba seperti pinjol apakah boleh tidak di bayar alias galbay? Dosakah kalau tidak melunasi hutang pinjol karena udah tidak sanggup membayar bunganya?

Secara asal Qard atau pinjaman hukumnya mubah Adapun bagi yang meminjamkan hukumnya sunnah, Adapun mengembalikan pinjaman hukumnya wajib. Adapun yang menjadi dasar kemubahan qard adalah firman Allah,

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةًۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ ﴿٢٤٥﴾

"Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNyalah kamu dikembalikan." (QS. Al-Baqarah[2]: 245)

Kedua, Hadis menolong kepada muslim yang lain diantaranya dengan memberi pinjaman, dari Abu Hurairah RA, Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

"Barangsiapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesulitan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari suatu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa memberi kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan, maka Allah akan memberikan kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim." (HR. Muslim: 4867).

Ketiga, bagi yang berhutang, maka wajib membayar hutangnya sesegera mungkin. Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ ، وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ

"Mengulur-ulur waktu pembayaran hutang bagi yang mampu adalah kezaliman, dan jika piutang salah seorang dari kalian dialihkan kepada orang yang kaya, maka terimalah." (HR. Muslim: 2924)

Terkait dengan kewajiban peminjam adalah membayar sesuai dengan nilai pinjaman.

Adapun riba adalah setiap pinjaman yang menarik kelebihan yang diperjanjikan maka termasuk riba. Hukum riba adalah haram, firman Allah

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا

…Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba... (QS. Al-Baqarah[2]: 275)

Dari ayat diatas, maka bagi memberi pinjaman maupun yang meminjam haram menggunakan akad riba didalam akad pinjaman. Persoalannya bagaimana jika sudah terjadi, apakah peminjam juga wajib melunasi sekaligus bunganya ? secara asal kewajiban peminjam adalah melunasi sesuai dengan nilai pinjaman. Adapun terkait dengan riba, maka hukumnya tetap haram. 

Begitu pula Ketika telah terjadi perjanjian, maka perjanjian tersebut batal atau tidak sah, karena perjanjian tersebut bertentangan dengan syariat berdasarkan hadis dari Abu Hurairah Rasulullah Saw bersabda :

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ زَادَ أَحْمَدُ إِلَّا صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالًا وَزَادَ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

"Perjanjian damai diperbolehkan di antara orang-orang Muslim." Ahmad menambahkan, "kecuali perjanjian damai yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan yang halal." Sedangkan Sulaiman bin Daud menambahkan, "Rasulullah ﷺ bersabda: "Orang-orang Muslim terikat di atas syarat-syarat mereka." (HR. Abu Daud: 3120)

Begitu pula sampaikan nasihat kepada si pemberi pinjaman untuk tidak memungut riba. Akan tetapi jika telah terlanjur, pemberi pinjaman tetap bersikukuh dengan dan dikhawatirkan akan berakibat hukum secara hukum positif atau terdapat mafsadat maka dibayar saja dengan pertimbangan darurat.

Dengan demikian kesimpulannya adalah

Pertama, melakukan Transaksi riba hukumnya haram. Kedua, jika telah terlanjur, dilarang membayar kelebihan dari nominal pinjaman. Ketiga, jika akan berakibat mafsadat atau berakibat hukum timbulnya kemadharatan jika tidak dibayar, maka boleh dibayar karena kedaruratan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama