Oleh: Ust. Ginanjar Nugraha

Pertanyaan:

Bagaimana kedudukan hadis menarik seorang makmum dalam shaff untuk menemani shalat supaya tidak sendirian dibelakang shaff? Kemudian bagaimana hukumnya? -Afri Adi-

Jawab:

Dalam menentukan keismpulan fikih, adakalanya dengan metode istidlal, yaitu mencari dalil-dalil secara jelas, khusus dan tersurat dari ayat al-Quran dan as-Sunnah terkait tema yang dicari. Adakalanya ditempuh metode istinbati yaitu mencari dalil-dalil yang dengan tema terkait dengan menangkap isyarat-isyarat secara tersirat dengan tetap mengacu kepada kaidah-kaidah ushuliyah, sebagaimana dalam metode istidlal. Semata tidak ada dalil secara khusus, belum tentu dihukumi bid’ah, tapi perlu penelitian lebih lanjut secara maudlu’i serta meneliti berbagai dilalah dan qorinah, sehingga sampai pada kesimpulan yang tepat dan dapat dipertanggugjawabkan secara ilmiah.

Berikut adalah hadis-hadis dengan dilalah yang sarih terkait dengan menarik makmum shaf depan supaya salat tidak sendirian di belakang shaf.

Hadis pertama, dari Sahabat Ibn Abbas

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ، نَا حَفْصُ بْنُ عَمْرٍو الرَّبَالِيُّ، نَا بِشْرُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنِي الْحَجَّاجُ بْنُ حَسَّانَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّفِّ وَقَدْ تَمَّ، فَلْيَجْذِبْ إِلَيْهِ رَجُلًا يُقِيمُهُ إِلَى جَنْبِهِ

Dari Ibnu Abbas, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika salah seorang kalian sampai pada shaf yang sudah penuh maka hendaklah menarik seorang dari barisan itu dan menempatkannya di sebelahnya.” (HR. Ath-Thabarani, al-Mu’jam Al-Awsath, 7/374)

Dalam sanadnya ada rawi yang bernama Bisyr bin Ibrahim, Ibnu ‘Adi menilainya munkar al-hadits dari rawi-rawi tsiqat (al-Kamil, 2/167), bahkan termasuk orang yang memalsukan hadis (Tarikh al-Islam, 4/1079) karena itu hadis tersebut minimal sangat lemah atau matruk. Tidak dapat menguatkan atau dikuatkan oleh hadis lain, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.

Hadis kedua, dari sahabat Wabishah bin Ma’bad
Ada dua jalur riwayat, pertama riwayat Ibnul Arabi dan Abu Syaikh

نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ كُزَالٍ، نا يَحْيَى بْنُ عَبْدَوَيْهِ، حَدَّثَنَا قَيْسٌ، عَنِ السُّدِّيِّ، عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ، عَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ، أَنَّ رَجُلا صَلَّى خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ، وَكَانَ النَّبِيُّ ص يَرَى مِنْ خَلْفِهِ كَمَا يَرَى مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ص: " أَلا دَخَلْتَ فِي الصَّفِّ، أَوْ جَذَبْتَ رَجُلا صَلَّى مَعَكَ أَعِدِ الصَّلاةَ

Wabisha berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihat seorang laki-laki shalat di belakang shaf sendirian. Lalu beliau berkata: “Apakah kamu tidak masuk ke dalam shaf atau menarik satu orang untuk menami shalat bersamamu?!” (H.R. Ibnul A’rabi, Mu’jam Ibnul A’rabi, 2/639)

Dalam sanadnya ada dua orang rawi yang dhaif (lemah), pertama : Yahya bin Abdawaih. Imam yahya bin Ma’in menuduh dusta (Siyar al-A’lam, 19/141). Kedua, rawi Qais bin Ar-Rabi’ Imam Ahmad, Ibn Main, dan imam Nasa’I mendhoifkannya (Siyar a’lam an-Nubala, 15/38) sehingga hadis ini lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah. Selain itu berbeda periwayatnnya dengan yang lebih mahfudz yang hanya menyatakan tidak sah salat sendirian di belakang shaff dan disuruh untuk mengulangi salatnya.

Kedua, riwayat dari Ibn Asakir

أخبرنا أَبُو غَالِبِ بْنُ الْبَنا، أنا أَبُو مُحَمَّدٍ الْجَوْهَرِيُّ، أنا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ الزُّهْرِيُّ، نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَيُّوبَ الْمَخْزُومِيُّ، نا صَالِحُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مَالِكٍ، نا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، نا الأَعْمَشُ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ، عَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ، قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ  فَرَأَى رَجُلا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ، فَقَالَ لَهُ: " أَلا أَخَذْتَ بِيَدِ رَجُلٍ فَأَقَمْتَهُ إِلَى جَنْبِكَ أَوْ دَخَلْتَ فِي الصَّفِّ، قُمْ فَأَعِدْ صَلاتَكَ ".وَهَذَا غَرِيبٌ، وَالْمَحْفُوظُ حَدِيثُ هِلالِ بْنِ يَسَافٍ فِي سَنَدِهِ.
 
Wabishah berkata : “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihat seorang laki-laki shalat di belakang shaf sendirian. Lalu beliau berkata: “kenapa engkau tidak menarik seorang makmum sehingga ditempatkan disisimu atau engkau masuk dalam shaff depan. Berdirilah dan ulangi salatmu ?!” (HR. Ibn Asakir, Tarikh Dimasyq, 62/331)

Dalam sanadnya ada rowi yang bernama Ibrahim bin Abdullah, Imam Daraqutni menilainya tidak tsiqat meriwayatkan hadis-hadis batil dari rowi tsiqat (Mausu’ah al-Aqwal Abul Hasan ad-Daraqutni, 1/39). Dengan demikian lebih dekat kepada hadis munkar karena jalur yang mahfudz, dari jalur Hilal bin Yasaf tanpa pernyataan menarik salah seorang yang diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dan Abu Dawud, sebagai mana komentar dari imam Ibn Asakir setelah menuliskan hadis tersebut.

Hadis keempat, dari Tabiin yang bernama Muqatil bin Hayyan

 عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ هَارُونَ، عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ حَسَّانَ، عَنْ مُقَاتِلِ بْنِ حَيَّانَ، رَفَعَهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( إِنْ جَاءَ رَجُلٌ فَلَمْ يَجِدْ أَحَدًا فَلْيَخْتَلِجْ إِلَيْهِ رَجُلًا مِنَ الصَّفِّ فَلْيَقُمْ مَعَهُ فَمَا أَعْظَمَ أَجْرَ الْمُخْتَلَجِ )

“Jika ada seorang datang lalu dia tidak mendapatkan seorangpun (yang menemaninya untuk bershaf), hendaknya dia menarik satu orang dari shaf kepadanya, kemudian hendaknya dia mendirikan (menempatkan) bersamanya. Maka alangkah besarnya pahala orang yang ditarik tersebut?.” [HR. Al-Baihaqi, Sunan al-Kubra, 3/149, Abu Dawud, al-Marasil, 83)

Hadis diataspun tidak terlepas dari kelemahan terkategori hadis mursal, karena seorang tabiin, yaitu Muqatil bin Hayyan yang meriwayatkan langsung dari Nabi Sallallahu alaihi wa sallam. Imam Bukhari menilainya Shaduq (Ikmal Tahdzib al-Kamal, 11/342)). Imam ad-Dzahabi memasukannya dalam Tabi’in thabaqah ke-5 (Siyar al’A’lam, 6/340) namun ada kritikan dari imam Ibn Hibban, Bahwa Muqatil bin Hayyan tidak sah menerima hadis langsung dari sahabat, khabar-khabarnya (dari sahabat) tadlis (Masyahir Ulama al-Amshar, 309) hal ini dibuktikan dengan analisis guru murid, tidak ada satupun guru Muqatil dari kalangan sahabat. Dengan demikian ada dua thabaqah yang gugur sehingga lebih dekat dihukumi hadis mu’dhal.

Kesimpulannya hadis-hadis yang menerangkan menarik makmum semuanya dhaif dan tidak dapat menguatkan satu sama lain karena kelemahan sangat lemah sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.

Namun terdapat hadis-hadis lain sebagai berikut :

عَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ ، أَنَّ رَجُلاً صَلَّى خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الصَّلاَةَ.

Dari Wabishah bin Ma’bad seseungguhnya seorang laki-laki salat dibelakang shaff sendirian, maka Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk mengulangi salatnya (H.R. Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, 1/308, hasan)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَلِيٍّ بْنِ شَيْبَانَ عَنْ أَبِيْهِ عَلِيِّ ْبنِ شَيْبَانَ وَكَانَ أَحَدَ اْلوَفْدِ قَالَ  صَلَّيْنَا خَلْفَهُ يَعْنِي النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَضَى نَبِيُّ الله صلى الله عليه وسلم الصَّلاَةَ فَرَأَى رَجُلاً فَرْدًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ فَوَقَفَ عَلَيْهِ نَبِيُّ الله صَلَّى الله عليه وسلم حَتَّى قَضَى صَلاَتَهُ ثُمَّ قَالَ لَهُ اِسْتَقْبِلْ صَلاَتَكَ فَلاَ صَلاَةَ لِفَرْدٍ خَلْفَ الصَّفِّ . 

Dari Abdurrahman bin Ali bin Syaiban dari ayahnya (Ali bin Syaiban) dan beliau adalah salah satu utusan, berkata: Kami salat di belakangnya, yaitu Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam. lalu Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam menyelesaikan salatnya dan melihat seorang laki-laki salat sendirian di belakang saf lalu nabi saw diam menunggunya sampai dia menyelesaikan salatnya kemudian berkata kepadanya, ”ulangilah salatmu karena tidak sah sholat bagi orang yang sendirian di belakang saff. (HR. Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah, 1/754, Ahmad, Musnad Ahmad, 39/517, Sahih)

Kedua hadis diatas menegaskan bahwa orang yang salat sendirian di belakang shaff, maka salatnya tidak sah, hal tersebut berdasarkan perintah mengulangi salatnya, kedua berdasarkan penegasan rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam bahwa tidak sah salat dibelakang shaf sendirian. Alasan lain adalah ketidakjelasan status makmum tersebut, disatu sisi tidak bisa disebut berjamaah karena menyendiri tidak masuk shaff. Disebut munfarid juga bukan, karena berniat berjamaah dan mengikuti gerakan imam. 

Persoalannya bagaimana ketika seseorang berniat salat berjamaah, mendapatkan shaf telah penuh sedangkan salat sendirian di belakang shaf tidak sah salatnya. Solusinya hanya ada dua, yaitu masuk ke dalam shaff atau salah satu dari makmum mundur ke belakang. Solusi pertama, ketika  masih ada celah, maka masuk ke dalam shaff, dan makmum dalam shaf memberi keluasan dan kesempatan pada makmum yang mau masuk dalam shaf ketika salat. Sebagaimana ditegaskan dalam hadis dari sahabat Abdullah bin Umar

 أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، قَالَ : أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ - لَمْ يَقُلْ عِيسَى بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ - وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ. قَالَ أَبُو دَاوُدَ : أَبُو شَجَرَةَ كَثِيرُ بْنُ مُرَّةَ ، قَالَ أَبُو دَاوُدَوَ : مَعْنَى وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ : إِذَا جَاءَ رَجُلٌ إِلَى الصَّفِّ فَذَهَبَ يَدْخُلُ فِيهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يُلِينَ لَهُ كُلُّ رَجُلٍ مَنْكِبَيْهِ حَتَّى يَدْخُلَ فِي الصَّفِّ.

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Tegakkanlah shaf-shaf sejajarkanlah antara pundak-pundak, tutuplah celah-celah dan lemah lembutlah terhadap kedua tangan saudara kalian, -Isa tidak menyebutkan; tangan saudara kalian- dan janganlah kalian membiarkan celah-celah itu untuk setan, barangsiapa yang menyambung shaf maka Allah akan menyambungnya dan barang siapa yang memutusnya maka Allah Allah akan memutusnya." Abu Dawud berkata; Abu Syajarah adalah Katsir bin Murrah. Abu Dawud berkata; Makna dari kalimat lemah lembutlah kalian terhadap tangan saudara kalian adalah, apabila ada seseorang yang baru datang dan masuk ke dalam shaf, maka yang lain hendaknya melemaskan pundaknya hingga dia dapat masuk ke dalam shaf (H.R. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, 1/178)

Kedua dengan cara salah satu makmum mundur, hal tersebut secara istinbati atau mafhum muwafaqah berasal dari hadis diantaranya dari hadis sahabat Ibn Abbas

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي «فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَأَخَذَ بِرَأْسِي، فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ» 

Dari Ibnu Abbas, berkata: Saya tidur di rumah bibiku. Lalu Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam bangun pada malam hari dan saya pun bangun ikut salat bersamanya lalu aku berdiri di sebelah kirinya lalu beliau memegang kepalaku dan menempatkanku di sebelah kanannya. (HR Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari: 1/141)

Dalam hadis diatas perlu difahami antara wasail dan maqhashid. Kaifiyat salat berjamaah dua orang yaitu imam dan makmum dalam posisi sejajar dengan posisi imam sebelah kiri makmum merupakan maqhashid. Sedangkan cara Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam meluruskan kesalahan tempat berdiri Ibnu Abbas, yaitu dengan memegang kepala dan memindahkannya ke sebelah kanan sehingga sejajar dengan beliau, merupakan wasail, adapun tujuannya adalah  kaifiyat salat berjamaah. Secara manthuq rasulullah memindahkan kepala Ibn Abbas, namun secara mafhum muwafaqah, maka segala cara yang layak sebagai wasilah dengan tujuan kaifiyat berjamaah
Perlu ditekankan bahwa Ibn Abbas waktu itu masih kecil, tentunya akan berbeda perlakuannya jika sahabat tersebut adalah orang dewasa. Begitu pula dalam kasus-kasus yang lain dalam formasi berjamaah lebih dari dua orang. Misalnya, pada awalnya salat berjamaah hanya dua orang dalam posisi sejajar, kemudian ada yang masbuq, maka wasailnya bisa imam yang maju ke depan, atau makmum yang mundur ke belakang.

Begitu pula dalam kasus salat sendirian di belakang shaff, demi tercapainya tujuan salat berjamaah dan menghindari salat yang tidak sah, maka wasailnya bisa masuk  ke dalam shaff jika memungkinkan,atau makmum yang di depan mundur sehingga terbentuk shaff baru. Adapun terkait dengan wasail bagaimana makmum itu bisa mundur, tentunya harus mempertimbangkan cara yang layak dan tidak mengganggu kekhusyuan serta ketukmaninahan salat. Misalnya menyentuh pundak makmum merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh. Adakalanya makmumpun faham dan mundur ke belakang, tanpa perlu isyarat, karena ada orang yang akan salat posisinya sendirian di belakang shaff.

Ada beberapa persoalan terkait bolehnya menarik makmum, pertama bagaimana dengan kekosongan shaf yang ditinggalkan, bukankah Rasulullah memerintahkan untuk menutupnya? jawabannya shaff yang ada didepan tinggal merapatkan atau menutup ruang yang kosong tersebut. Sehingga makmum yang ditarik tetap dapat membantu makmum yang dibelakang sendirian. Kedua, bagaimaana dengan keutamaan shaff di depan, bukankah dengan ditarik dapat mengurangi pahala orang tersebut? Pertama kondisinya khusus, bukan umum yaitu ada orang yang ingin berjamaah, namun sendirian belakang shaff. Kedua menolong orang yang ingin berjamaah tentu lebih baik daripada tetap dalam shaff, sesuai dengan kaidah menolak mafsadah didahulukan daripada menarik maslahat. Ketiga, urusan pahala tentunya hal tersebut adalah urusan Allah, bukan urusan manusia.

Dengan demikian kesimpulannya, pertama hadis-hadis khusus dan sarih terkait dengan menarik makmum untuk menemani orang yang sindirian di belakang shaf, tidak ada yang sahih. Kedua, salat dibelakang shaff sendirian, salatnya tidak sah dan wajib diulangi. Ketiga, terdapat hadis-hadis sahih mengenai kaifiyat berjamaah sebagai tujuan adapun wasailnya maka ditempuh cara yang layak. Keempat, makmum sendirian di belakang shaff boleh menyentuh atau menepuk makmum dalam shaff untuk belakang membentuk shaff, dengan cara yang layak tidak sampai menggaunggu kekhusyuan, ketukmaninahan, dan kaifiyah gerakan salat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama