Jangan Salah! Ini Bagian yang Disunat dari Kelamin Wanita

Edumuslim.org - Tidak diragukan lagi bahwa khitan atau sunatan mendatangkan banyak manfaat kesehatan bagi tubuh manusia. Khitan berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Meskipun pada prakteknya khitan pada perempuan sangat jarang dilakukan.

Pengertian Khitan


Ibnu Qayyim telah menjelaskan tentang pengertian khitan, beliau berkata: Khitan adalah nama dari tindakan orang yang sunat. Ia adalah masdar (kata benda) seperti kata ‘Nizal dan Qital’ dinamakan juga tempat berkhitan. Maka ada hadits, “Ketika bertemu dua khitan (kemaluan maksudnya jima’), maka dia harus mandi.” Kalau untuk wanita dinamakan ‘Khifzhon’.

Sejak Kapan Tradisi Khitan Dilakukan?


Khitan adalah sunnahnya Nabi Ibrohim dan para nabi setelahnya.

Ibnu Qayyim berkata, “Khitan termasuk perangai yang Allah Subhanahu ujikan kepada Ibrahim kekasih-Nya, dan beliau melaksanakan dan menyempurnakan sehingga dia dijadikan sebagai Imam untuk seluruh manusia. Telah diriwayatkan bahwa beliau yang pertama kali berkhitan seperti yang telah disebutkan. Yang ada dalam shoheh, Ibrahim berkhitan ketika berumur delapan puluh tahun. Dan khitan berlanjut pada para rasul dan para pengikutnya. Sampai Masih (Isa) juga berkhitan. Dan orang Kristen mengakui akan hal itu tidak menolaknya. Sebagaimana mereka juga mengakui keharaman daging babi." (Tuhfatul Al-Maudud, hal. 158-159)

Hukum Berkhitan dalam Islam 


Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah tentang hukum khitan, “Pendapat yang terdekat adalah ia adalah wajib bagi lelaki dan sunnah bagi para wanita. Sisi pembeda diantara keduanya adalah. Bagi lelaki ada kebaikan yang akan kembali dari syarat diantara syarat-syarat shalat yaitu bersuci. Karena kulit (kulup) ini masih ada, kalau air seni itu keluar dari lubang kulup (masih) tetap ada dan terkumpul. Sehingga menjadi sebab adanya pembengkakan setiap kali bergerak, atau sulit keluarnya air seni dan hal itu menjadikan najis.

Bagian Apa yang Disunat pada Laki-laki?


Merujuk pada pendapat Ibnu Sabbagh dalam ‘As-Syamil’ bahwa yang wajib dikhitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang ada di kulup sampai kelihatan semuanya. Sementara wanita, dipotong daging seperti jambul ayam jantan di bagian atas kemaluan diantara dua katup, kalau dipotong, maka akan tetap (masih ada) aslinya seperti bijian.

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang kuat dan terkenal bahwa harus memotong semua (kulit) yang menutupi kulupnya.” Selesai ‘Al-Majmu’ (1/351).

Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa bagian yang dipotong (dikhitan) pada orang laki-laki adalah memotong semua kulit yang menutupi kulup. Kulup adalah bagian yang menghambat air seni terbuang semua. Kulup itu masih menyimpan air seni, sehingga kebersihannya tidak maksimal. Maka, apapun metodenya: laser atau clampt jika dapat menghilangkan kulit yang menutupi dzakar maka khitannya sah. Lantas bagaimana khitan pada wanita?

Bagian Apa Yang Disunat Pada Khitan Wanita?


Berbeda dengan laki-laki, khitan pada perempuan membutuhkan perhatian khusus. Bagian yang dipotong pada khitan wanita adalah "clitoral hood" yaitu kulit penutup (maaf) klitoris, atau ulama menjelasakan "kulit penutup semacam biji/النواة" mirip seperti jengger ayam.

Dalam ilmu kedokteran ini "homolog" (sama asal pembentukannya ketika janin) dengan bagian kulit pada kelamin laki-laki yang potong (preputium)

Jadi praktek yang kurang tepat selama ini adalah memotong klitorisnya, atau labiya minor bahkan labiya mayor, sehingga kemenkes sempat membuat PP melarang dilakukan sunat wanita (setahu penulis sudah dicabut?)

Harapannya  ada pihak berwenang dari kalangan medis dan ulama bersama pemerintah, agar duduk bersama membuat protap SOP tetap sesuai syariat untuk sunat wanita sehingga bisa dilakukan di RS dan pusat kesehatan serta diajarkan di sekolah-sekolah.

Praktek selama ini ada yang hanya melukai dan mengorek-ngorek kulit klitoris sampai luka, apakah ino sudah termasuk dalam ajaran, maka perlu dilakukan penelitian bagaimana yang benar di tempat diturunkannya syariat. Lafadz dalam hadits adalah (اخفضي) yang bisa juga artinya membuat rendah. Tentu ini perlu ditanya ke ahlinya dan para ulama serta penelitian.

Khitan pada wanita masih merupakan daerah abu-abu yang kurang diketahui secara rinci oleh kaum muslimin saat ini. Mengenai hukumnya sudah dibahas panjang lebar dalam  kitab-kitab fiqh. Akan  tetapi yang menjadi pertanyaan sebagian dari kita bagian apa yang disunat serta dampaknya bagi kesehatan dan kehidupan wanita. Oleh karena itu kami berusaha memberikan pembahasan ringkas mengenai hal ini.

Bagian yang disunat adalah klitoral hood [kulit penutup klitoris]

Apa itu klitoral hood?


Mengutip penjelasan dari wikipedia, “Clitoral hood, (also called preputium clitoridis and clitoral prepuce), is a fold of skin that surrounds and protects the clitoral glans. It develops as part of the labia minora and is homologous with the foreskin (equally called prepuce) in male genitals.” [http://en.wikipedia.org/wiki/Clitoral_hood]

“Klitoral hood atau disebut juga preputium clitoridis and clitoral prepuce adalah lipatan kulit yang mengelilingi dan melindungi clitoral glans [batang klitoris]. Berkembang sebagai bagian dari labia [bibir] minora dan merupakan homolog dari kulup penis [biasa disebut preputium] pada kelamin laki-laki.”

Pengertian dari kamus kedokteran Dorland,


“Lipatan yang terbentuk oleh penyatuan labia minora anterior [depan] dan bersatu dengan glans klitoris.” [Dorland hal 1762, edisi 29, EGC]

Jadi klitoris terdiri dari glans [batang] klitoris atau yang dikenal oleh orang awam dengan “klitoris” saja dan klitolral hood yang merupakan kulit pembungkusnya.

Perkataan ulama mengenai hal ini


Ibnu Qoyyim  Al-JauziyahRahimahulahu mengumpulkan pendapat para ulama mengenai hal ini,

وَقَالَ ابْن الصّباغ فِي الشَّامِل الْوَاجِب على الرجل أَن يقطع الْجلْدَة الَّتِي على الْحَشَفَة حَتَّى تنكشف جَمِيعهَا وَأما الْمَرْأَة فلهَا عذرتان إِحْدَاهمَا بَكَارَتهَا وَالْأُخْرَى هِيَ الَّتِي يجب قطعهَا وَهِي كعرف الديك فِي أَعلَى الْفرج بَين الشفرين وَإِذا قطعت يبْقى أَصْلهَا كالنواة

“Ibnu Shobag berkata dalam Asy-Syamil, ‘Wajib bagi laki-laki memotong kulit [الجلدة] kepala penis sampai kepala penis terlihat seluruhnya. Adapun wanita ada dua penghalang, salah satunya selaput keperawanannya dan yang lain adalah yang wajib dipotong yaituseperti jengger ayam pada bagian vagina, terletak diantara dua mulut vagina, jika dipotong maka pangkalnya akan tetap seperti biji [النواة].” [Tuhfatul Maudud biahkamil Maulud 1/191, Darul Bayan, As-Syamilah]

Al-Mawardi Rahimahulahu berkata,

وَأما خفض الْمَرْأَة فَهُوَ قطع جلدَة فِي الْفرج فَوق مدْخل الذّكر ومخرج الْبَوْل على أصل كالنواة وَيُؤْخَذ مِنْهُ الْجلْدَة المستعلية دون أَصْلهَا 

“Adapun cara mengkhitan wanita yaitu memotong kulit [الجلدة] pada vagina diatas tempat penetrasi penis dan saluran kencing, diatas pangkal yang berbentuk seperti biji[النواة].. Diambil dari situ kulitnya tanpa mengambil pangkalnya.” [Tuhfatul Maudud biah kamil Maulud1/192, Darul Bayan, Asy-Syamilah]

Imam An-Nawawi Rahimahulahuberkata,

الواجب في المرأة قطع ما ينطلق عليه الاسم من الجلدة التي كعرف الديك فوق مخرج البول, صرح بذلك أصحابنا و اتقوا عليه. قالوا: و يستحب أن يقتصر في المرأة على شيئ يسير ولا يبالغ في القطع

“Yang wajib dipotong pada wanita [saat khitan] adalah apa yang dikenal dengan sebutan kulit [الجلدة]yang bentuknya seperti jengger ayam diatas saluran kencing. Itulah yang ditegaskan dan disepakati oleh ulama mazhab kami. Mereka mengatakan, ‘dianjurkan memotong sedikit saja dan jangan berlebihan dalam memotong’.” [Al-Ma’jmu’ 1/350]

Yang perlu diperhatikan dari perkataan ulama adalah kata  “kulit [الجلدة]” sehingga yang dimaksud adalah klitoral hood bukan  batang klitoris atau glans. Orang awam banyak yang mengira wanita yang disunat adalah klitorisnya.

Kemudian kata “biji [النواة]” yang di jelaskan “pangkal dan tidak diambil”. maka, tidak diragukan ini adalah glans [batang] klitoris karena bentuknya memang seperti biji.

Kemudian kata “seperti jengger ayam” [كعرف الديك] diatas saluran kencing, kata ini semakin meyakinkan bahwa yang dimaksud adalah klitoral hood. Memang labia minora maupun labia mayora berbentuk seperti jengger ayam. Akan tetapi keduanya ada dua pasang dan letaknya disamping.

Sebenarnya untuk lebih jelasnya langsung melihat gambar, akan tetapi kami sarankan laki-laki tidak mencari gambarnya dan bagi wanita kami sarankan untuk mencari gambarnya sehingga kelak ada yang bisa melakukan khitan bagi wanita.

Alasan secara anatomi kedokteran


Telah dijelaskan bahwa klitoral hood adalah homolog dari kulup penis/preputium. Homolog merupakan istilah bahwa keduanya adalah organ awal yang sama ketika tahap embriologi. dalam perkembangannya embrio organ genital berkembang sesuai dengan jenis kelaminnya. Pada laki-laki yang disunat dalah kulup penis maka pada wanita juga demikian.

Sedangkan klitoris merupakan homolog dari penis. Hanya saja penis pada laki-laki berkembang terisi dengan bulbus cavernosus dan bulbus spongiosum serta pembuluh darah. Jika memotong klitoris maka sebagaimana memotong penis pada laki-laki.

Sebagaimana ma’ruf dalam syariat  bahwa hukum asal perintah bagi laki-laki sama dengan wanita sampai ada dalil yang memalingkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنما النساء شقائق الرجال

 “Wanita itu saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dengan sanad hasan).

Metode khitan wanita yang salah

Patut diakui masih adanya praktik yang salah pada khitan wanita. Berikut diantaranya,

1. Memotong klitoral hood berlebihan


Hadist Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwasanya RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha (wanita tukang khitan):

اخْفِضِي، وَلا تُنْهِكِي، فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ، وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْج

“Apabila engkau mengkhitan wanita potonglah sedikit, dan janganlah berlebihan (dalam memotong bagian yang dikhitan), karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami.” [HR. Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291), Shahih]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahulahu berkata,

وَلِهَذَا يُقَالُ فِي الْمُشَاتَمَةِ: يَا ابْنَ الْقَلْفَاءِ، فَإِنَّ الْقَلْفَاءَ تَتَطَلَّعُ إلَى الرِّجَالِ أَكْثَرَ، وَلِهَذَا مِنْ الْفَوَاحِشِ فِي نِسَاءِ التَّتَرِ، وَنِسَاءِ الْإِفْرِنْجِ، مَا لَا يُوجَدُ فِي نِسَاءِ الْمُسْلِمِينَ، وَإِذَا حَصَلَ الْمُبَالَغَةُ فِي الْخِتَانِ ضَعُفَتْ الشَّهْوَةُ، فَلَا يَكْمُلُ مَقْصُودُ الرَّجُلِ، فَإِذَا قُطِعَ مِنْ غَيْرِ مُبَالَغَةٍ حَصَلَ الْمَقْصُودُ بِاعْتِدَالٍ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ. 

“Oleh karena itu dalam kasus saling memaki, seseorang mangatakan, “wahai anak wanita yang tidak dikhitan!”, karena wanita yang tidak dikhitan memiliki nafsu kepada laki-laki yang lebih besar. Inilah yang menyebabkan terjadinya perzinahan [pelacuran] pada wanita Tar-tar dan Eropa. Dimana hal ini tidak dijumpai dikalangan wanita muslimin. Jika khitan dilakukan secara berlebihan maka gairah seks akan melemah, sehingga tidak sesuai dengan keinginan suami. Jika pemotongan tidak dilakukan berlebihan, terwujudlah tujuan pertengahan [pengendalian hawa nafsu].” [Al-Fatawa al-Kubra 1/274, Asy-Syamilah]

2. memotong labia minor atau labiya mayora [bibir vagina]


Hal ini yang diungkapkan oleh peneliti Dr. Olayinka kos-Thomas dalam bukunya, The Circumcision of Women: A Strategy for Eradication, mengatakan bahwa sunat pada wanita Afrika memiliki tiga macam yang masih dipraktekkan hingga saat ini.

Pertama yang disebut “sunna“, yaitu terjadi clitorydectomy, pemotongan habis seluruh klitoris wanita yang disunat

kedua ialah eksisi atau pemotongan seluruh klitoris dan seluruh bagian dari labia minora, bibir kelamin.

ketiga jauh lebih parah, yaitu dipotongnya semua bagian klitoris, labia minora, berikut labia majora, dan dijahitnya vulva, lubang kelamin. hanya sedikit yang tersisa, sekedar untuk aliran urine dan mensturasi.

3.  Memotong klitoris,  


Sudah kita bahas sebelumnya, agar lebih meyakinkan kami nukil penyataan perwakilan ulul amridalam bidang kesehatan, yaitu Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, drg. Murti Utami mengatakan sunat perempuan yang diatur dalam Permenkes No. 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan berbeda dengan definisi Female Genital Mutilation (FGM) versi organisasi kesehatan dunia atau WHO.

“Permenkes Sunat Perempuan mengatur larangan menggunakan cara mengkauterisasi klitoris, yakni memotong atau merusak klitoris baik sebagian maupun seluruhnya,“[detikHealth, Jumat, 1/7/2011]

Kami berharap banyak wanita-wanita kaum muslimin yang mempelajari bagaimana cara khitan wanita, kemudian menyebarkannya kepada seluruh kaum muslimin dengan mengadakan kegiatan-kegiatan baik berupa pelatihan dan sunatan masal bagi wanita Sehingga sunnah dan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap terjaga. Wallahu a'lam.

*)Dikutip dari beberapa sumber.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama