Tatacara sujud syukur

Edumuslim.org - Pernahkan anda melihat adegan para pemain bola muslim melakukan selebrasi sujud setelah berhasil membobol gawang lawan? Ya tentu saja pemandangan itu tidak asing apalagi pertandingan yang pemainnya beragama islam. Mereka kerap menunjukkan aksi sujud di tengah-tengah lapangan. Itulah apa yang mereka maksud dengan sujud syukur. Lalu apa saja yang menyebabkan orang sujud syukur? Dimana tempat boleh melakukan sujud syukur? Temukan jawabannya pada artikel ini.

Definisi Sujud Syukur


Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan nikmat atau ketika selamat dari bencana. Mendapat kemenangan dalam sebuah kompetisi dll. (Lihat Syarhul-Minhaj wa Hasyiyah al-Qalyubi (1/208). Termasuk dalam makna ini adalah mendapatkan kabar gembira yang menyenangkan hati. 

Pensyari'atan Sujud Syukur


Sujud syukur disyari’atkan sebagaimana dalam hadist riwayat Ka'ab bin Malik radhiallahu 'anhuma yang cukup panjang, dalam hadits tersebut dikisahkan,

أَنَّهُ لَمَّا جَاءَتْهُ البُشْرَى بِتَوْبَةِ اللهِ عَلَيْهِ سَجَدَ

“Saat ia mendapat kabar gembira bahwa Allah menerima taubatnya, maka ia pun sujud syukur.” (Hadits Riwayat: Al-Bukhari (4418), dan Muslim (2769)

Banyak hadits yang menerangkan sujud syukur yang diriwayatkan lebih dari dua belas sahabat, semuanya menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam melakukan sujud syukur. Di antara hadits-hadits tersebut adalah riwayat dari Abi Bakrah radhiallahu 'anhu :

أن النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-  كَانَ إِذَا أتاهُ أَمْرُ سُرُورٍ -أَوْ بُشِّرَ بِهِ- خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ.

"Bahwa  Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam jika beliau mendapati hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur sujud syukur kepada Allah Subhanahu wata'ala.” (Hadits Riwayat: Abu Daud (2774), At-Tirmidzi (1578), Ibnu Majah (1394) dan yang lainnya dengan sanad Layyin (lemah) dan telah saya penuhi Syahid-Syahidnya dalam kitab Ta'dzimQadris-Shalat, silahkan dibaca ulang jika berminat)

Ini merupakan pendapat jumhur ulama di antaranya: Imam Syafi'i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnu al-Mundzir, dan kedua sahabat Abu Hanifah (yaitu Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf). (Raudhatut-Thalibin (1/324), Al-Mughni (1/627), dan Al-Fatawa Al-Hindiyyah (1/135)

Tata Cara Sujud Syukur


Tata caranya adalah seperti sujud dalam shalat sebagaimana yang telah diterangkan dalam pembahasan sujud tilawah.

Yaitu dengan meletakkan kedua telapak tangan, lutut, kaki, hidung dan kening. Merenggangkan kedua siku tangan, dengan posisi perut di atas paha dan menghadapkan jari-jari ke arah kiblat. Diawali dengan berdiri terlebih dahulu (jika memungkinkan) lalu bacalah takbir saat hendak sujud.

Pada sujud syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan dalam keadaan suci karena sujud syukur bukanlah shalat. Namun hal tadi hanyalah disunnahkan saja dan bukan syarat.

Dan tidak makruh melakukan sujud syukur dalam waktu-waktu terlarang untuk shalat sebagaimana dalam sujud tilawah.

Apakah Sujud Syukur Disyariatkan Dalam Shalat?


Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, tidak disyaria'tkan melakukan sujud syukur dalam shalat. Karena sebab sujud syukur berada di luar shalat. Jika seseorang melakukan sujud syukur dalam shalat, batallah shalatnya. Kecuali jika ia tidak tahu atau lupa, maka shalatnya tidak batal seperti ketika ia lupa dengan menambah sujud dalam shalat. Ada juga satu pendapat yang mengatakan bolehnya melakukan sujud syukur dalam shalat, (Al-Majmu' (4/68), Al-Furu' (1/505) tetapi pendapat ini lemah. Wallahu A'lam.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama